Tata Cara Pendaftaran
1. Keluarga warga binaan diwajibkan membawa kartu identitas seperti KTP dan KK
2. Keluarga warga binaan diwajibkan mendaftarkan akun untuk mendapatkan nomor id (terdiri dari 23 digit kombinasi angka dan huruf) di loket pendaftaran / loket layanan.
3. Keluarga menyiman atau mencatat nomor id yang sudah diberikan.
4. Selesai